Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara membuat visa kerja jepang

Feryandriki:ingin pergi ke luar negeri terutama ke jepang untuk kerja. 

Ya,ke japan negeri anime lovers Jepang tentu harus mengurus beberapa kondisi tinggal atau kunjungan ke negara tujuan

Adapun yang harus dipersiapkan dengan baikselain paspor Anda adalah visa kerja bagi mereka yang ingin bekerjalebih Lengkapi Baca penjelasan di bawah ini.



cara membuat visa kerja jepang
Photo visa jadi kejang & photo pribadi saya cakep ya,hehehee😎

apa itu visa 

Visa merupakan sebuah surat rekomendasi yang diberikan kepada masyarakat negeri asing untuk bisa masuk ke negeri Jepang serta bukan berarti izin absolut ataupun jaminan untuk bisa masuk ke negeri Jepang. 

Keputusan terakhir untuk bisa masuk ataupun tidak ke negeri Jepang akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang. 

jenis jenis visa 

  • Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga
  • Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga (apabila Pengundang adalah WN Jepang yang berdomisili di Indonesia)
  • Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Teman
  • Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Wisata dengan Biaya Sendiri [English]
  • Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Wisata)
  • Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis   [English]
  • Visa Khusus (Visa Pelajar/ Bekerja/ Pelatihan/ Menetap dalam jangka waktu tertentu)
  • Visa Khusus ("Pekerja Berketrampilan Spesifik/ Special Skilled Worker" (Visa Tokutei Ginou))
  • Visa Transit
  • Visa Single Entry Untuk Tujuan Group Tour Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Diselenggarakan Oleh Travel Agent Yang Ditunjuk

Pengurusan pembuatan visa adalah salah satu hal yang paling mendasar dalam persiapan kita untuk tinggal dan beraktivitas di Jepang. 

Ini untuk memfasilitasi kasus pendaftaran dan sebagai bukti hukum tinggal di luar negeri. Ada berbagai jenis visa dan dibedakan menurut lama tinggalnya.

berikut jenis visa berdasarkan waktu lama tinggal dijepang:
  1. Visa Jangka Pendek (Kunjungan Sementara), Visa Liburan dan Kunjungan Jangka Pendek hingga 3 bulan.
  2. Visa Jangka Panjang: Jenis visa ini dibagi lagi berdasarkan aktivitas dan tujuan tinggal di Jepang dan dibagi menjadi Visa Keterampilan Tinggi, 
  3. Visa Kerja, Visa Umum, Visa Tertentu, Visa Diplomatik dan Visa Resmi. Visa kerja, visa pelajar atau visa pasangan termasuk dalam jenis visa ini dengan kategori berbeda.
  4. Visa Tinggal Medis untuk tujuan medis.
Khusus untuk visa kerja terdapat berbagai kategori sesuai profesinya masing-masing, seperti:

Engineer / Specialist in Humaniora / International Services, Peneliti, Artis, dll. Prosedur pendaftaran yang dilalui sama,

Namun dokumen dan persyaratannya sedikit. berbeda tergantung pada profesi yang terdaftar.

kami akan menjelaskan prosedur dan dokumen yang diperlukan dalam pembuatan visa kerja untuk kategori Engineer / Specialist in Humanities / International Services. 

Jenis visa ini ditujukan untuk insinyur, teknisi, dan profesional lainnya di bidang saintek. Visa kerja memiliki masa berlaku 1 tahun, 3 tahun, dan 5 tahun.

Namun dapat diperpanjang berkali-kali. Biasanya, jika Anda sudah mendapatkan visa untuk jangka waktu yang lebih rendah,
 
akan lebih mudah untuk menambahkan jangka waktu yang lebih lama ke aplikasi visa berikutnya jika Anda bekerja di kantor yang sama.

Proses pembuatan visa melaui 2 proses tahapan yaitu 

1.Pendaftaran Certificate of Eligibility (COE) 

Certificate of Eligibility (COE)  sampel



Apa itu Certificate of Eligibility (COE) 

adalah sertifikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehakiman Jepang sebagai bukti bahwa seseorang memenuhi syarat untuk tinggal selama jangka waktu tertentu di Jepang.

Sertifikasi ini bukan visa dan harus dibawa ke kedutaan Jepang di negara asal pemohon untuk mengeluarkan visa di paspor. Untuk visa kerja, dokumen yang diperlukan dikeluarkan dari dua pihak. 

Baik dari pendaftar maupun dari kantor. Semua dokumen tidak dikembalikan sehingga harus mempersiapkan lebih banyak atau meminta izin imigrasi untuk dikembalikan.

Proses pembuatan Certificate of Eligibility (COE) 

Untuk proses penerbitan COE, semua dokumen harus dibawa ke kantor Imigrasi daerah tempat perusahaan berada. 

Contoh: Saya bekerja di Kyoto jadi perusahaan harus membawa dokumen saya ke kantor imigrasi di bangsal Kyoto dan tidak boleh di Osaka. Proses pembuatan COE membutuhkan waktu 3 bulan. 

Waktu pemutaran berbeda tergantung pada kasus dan profesi yang terdaftar. Biaya pembuatan COE gratis baik dari perusahaan maupun pendaftar.



Dokumen yang harus dibawa ke imigrasi adalah:
  1. E-paspor asli
  2. Foto paspor semua halaman
  3. Paspor asli hanya bisa dilihat oleh petugas saat menyerahkan dokumen dan akan segera dikembalikan.
  4. Curriculum Vitae dalam bahasa Inggris atau Jepang.
  5. Format CV ini gratis, pengalaman penulis membuat CV kreatif sesuai dengan profesi design dan hanya diterima oleh imigrasi.
  6. Transkrip asli dan fotokopi dalam bahasa Inggris atau Jepang.
  7. Untuk fotokopi transkrip akan diambil untuk penyaringan, sedangkan aslinya hanya terlihat saat penyerahan dokumen dan segera dikembalikan. Semua transkrip pendidikan tinggi, baik itu sarjana, pascasarjana atau doktor, diserahkan.
  8. Formulir Pendaftaran COE
  9. Formulir aplikasi ini memiliki 2 salinan yang diisi dari pendaftar dan kantor. Sebaiknya semua pertanyaan pada formulir lamaran pemohon dibahas dan dicek silang dengan formulir lamaran dari kantor agar tidak terjadi mis-informasi yang menyebabkan COE tertunda.
  10. Pas foto 3 x 4 2 diambil maksimal 6 bulan terakhir.
  11. Semua berkas penting harap di foto kopi dan dibawa,jika diperlukan sewaktu-waktu.
Dokumen lain dari perusahaan:

  1. Surat Penjamin(Letter of Guarantee)
  2. Surat jaminan dari kantor yang menyatakan akan menjamin keberadaan pemohon selama berada di Jepang, biasanya pemilik perusahaan akan membuat surat berikut dalam format dari website Kementerian Kehakiman Jepang.
  3. Surat rekomendasi .
  4. Surat tertulis dari kantor yang menyebutkan alasan merekomendasikan pelamar untuk dipekerjakan di perusahaan.
  5. Sertifikat Kepemilikan Modal.
  6. Menunjukkan informasi tentang perusahaan mengenai permodalan dan rekam jejak perusahaan.
  7. Sertifikat pembayaran pajak.
  8. Informasi tentang perputaran uang perusahaan selama tahun fiskal terakhir. Ini juga dapat disertakan dengan data gaji karyawan untuk tahun fiskal terakhir.
  9. Kontrak kerja.
  10. Pastikan periode waktu yang sama di kontrak kerja dan di formulir aplikasi, serta informasi mengenai gaji dan cuti berbayar.
  11. Formulir pendaftaran COE.
  12. Satu salinan dengan formulir aplikasi pendaftar, pastikan semua informasi sama.
  13. Kartu pos dengan alamat pengiriman kembali dengan ongkos kirim 300 yen.
  14. Jika ada kekurangan dokumen atau pemberitahuan penyelesaian COE akan dikirim melalui kartu pos.
  15. Imigrasi dapat meminta kantor untuk menyerahkan beberapa sertifikat lain tergantung pada persyaratan penyaringan.
Peralatan yang perlu disiapkan 
  • bolpoin
  • buku catatan untuk mencatat hal penting
  • tipe ex kertas
  • jangan lupa bawa uang ya
Semua dokumen kecuali surat penjamin di situs web Kementerian Kehakiman Jepang harus dalam bahasa Jepang.Semua dokumen kemudian diserahkan ke petugas imigrasi setempat. Kemudian yang bisa dilakukan adalah menunggu hasil screening. Akan lebih terbantu jika pihak kantor rajin meminta update ke imigrasi agar bisa mempercepat prosesnya. 

2.Penerbitan visa di Kedutaan Besar Jepang di indonesia

kedutaan besar jepang
image from tribunnews.com


Setelah COE diterbitkan oleh imigrasi setempat, perusahaan akan mengirimkan COE asli ke alamat rumah di Indonesia. Hal ini dikarenakan penerbitan visa kerja hanya bisa dilakukan di negara asal dimana pemohon berada, kecuali memang COE sudah dikeluarkan saat masih di Jepang dengan visa sementara, namun hal ini memerlukan prosedur yang berbeda.

Kedutaan Besar Jepang di Indonesia hanya berada di Jakarta dengan kantor konsulat di Makassar, Surabaya, Medan, Denpasar.

Syarat pembuatan pasport

Syarat pembuatan pasport
Pasport



bersumber dari Kemenkumham, berikut dokumen yang harus dilampirkan sebagai syarat pembuatan paspor:

  1.Kartu identitas (ktp) atau surat keterangan pindah ke luar negeri yang masih berlaku.

2.Kartu Keluarga

3.Akta kelahiran, akta nikah atau buku nikah, ijazah, atau akta baptis.  Dokumen tersebut harus memuat nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua.  

Jika tidak, maka permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.  

4.surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui kewarganegaraan atau pengajuan pernyataan untuk memilih

kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah mengubah nama,dan Paspor biasa lama bagi yang sudah memiliki paspor biasa.

biaya pembuatan pasport berkisar rp.350.000-rp.1000.000 untuk lebih lengkapnya bisa buka di https://batulicin.imigrasi.go.id/biaya-pembuatan-paspor

Alamat kedutaan besar jepang di indonesia:

1. Embassy of Japan Jakarta (education section)

Address: Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia

Phone: (021) 3192-4308

Fax: (021) 3192-4820

Official site: http: //www.id.imb-japan.go.id

Jurisdiction:

Jakarta, Banten, West Java, Central Java, Yogyakarta,

Central Kalimantan, West Kalimantan,

South Sumatra, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung


2. Japanese Consulate in Surabaya

Address: Jl. Sumatran No. 93, Surabaya, Indonesia

Phone: (031) 503-0008

Fax: (031) 503-0037

Official website: http: //www.surabaya.id.imbjapan.go.jp

Jurisdiction:

East Java, Bali, West Nusa Tenggara, East Nusa Tenggara

East Kalimantan, South Kalimantan


3. Japanese Consulate in Makassar

Address: Jl. General Sudirman No.31, Makassar, Indonesia

Phone: (0411) 871-030, 872-323

Fax: (0411) 853-946

Official website: http: //www.surabaya.id.imbjapan.go.jp/makassar/index.html

Jurisdiction:

North Sulawesi, Central Sulawesi, Southeast Sulawesi, South Sulawesi, West Sulawesi, Gorontalo

Maluku, Papua (Irian Jaya)


4. Japanese Consulate in Medan

Address: BII Wisma 5th Floor

Jl. Prince Diponegoro No. 18, Medan, North Sumatra, Indonesia

Phone: (061) 457-5193

Fax: (061) 355-4560

Official site: http: //www.medan..id.imbjapan.go.jp

Jurisdiction:-


5. Japanese Consulate in Denpasar Bali

Address: Jln Raya Puputan No. 170, renin, Denpasar, Bali Indinesia

Phone: (0361) 227-628

Fax: (0361) 265-066

Official site: http: //www.denpasar.id.imbjapan.go.jp

Sekian dari saya semoga bermanfaat untuk anda sebagai referensi alamat duta besar yang dapat anda kunjungi.

Berikut beberapa dokumen yang perlu dibawa:
  1. Certificate of Eligibility (COE)
  2. COE asli akan ditukar dengan kartu penduduk di bandara di Jepang tetapi kedutaan perlu melihat aslinya. 
  3. Harus dipastikan bahwa COE tersebut dibawa ke pelabuhan kedatangan kami di Jepang dan tidak boleh hilang, sehingga COE tersebut akan distapel di paspor oleh kedutaan.
  4. Formulir aplikasi visa.
  5. 1 foto 4 x 6 bulan terakhir dan dilampirkan pada formulir aplikasi visa.
  6. Paspor asli.
Biaya yang dibutuhkan untuk mengajukan visa adalah Rp. 780.000,00 pada tanggal 1 april 2020 Harga ini sudah termasuk biaya agen visa VFS bagi yang berdomisili di Jakarta. Waktu penerbitan visa membutuhkan waktu 5 hari kerja.

Biaya visa jepang lainnya pada tanggal 1 april 2020 terbaru:

1.visa single entry     Rp.390.000
2visa multiple entry  Rp.780.000
3.visatransit               Rp.90.000

Visa kerja tergolong dalam kategori  visa multiple entry itu semua biaya yang harus kalian keluarkan untuk mengurus visa.

Setelah mendapatkan paspor dengan visa kerja beserta cap COE di paspor (untuk paspor biometrik akan di klip sangat banyak).

Pemohon harus masuk ke Jepang dalam waktu 3 bulan atau visa dan COE akan hangus sehingga prosedur pengajuan visa harus dimulai dari membuat COE lagi.

Di pelabuhan kedatangan di Jepang, pihak imigrasi akan menukar COE dengan kartu penduduk (kartu zairyuu) yang merupakan identifikasi warga negara asing di Jepang.

Hanya jika pelabuhan kedatangan di Haneda, Bandara Kansai, Narita atau Chubu. Di luar bandara, registrar harus mengaturnya dalam waktu 2 minggu

Hal yang harus diperhatikan saat di jepang

Jika Anda mengajukan "visa kerja", Anda harus telah lulus dari pendidikan tinggi atau memiliki pengalaman kerja tertentu sebagai seorang profesional di bidang tertentu.

TIDAK diperbolehkan bekerja sebagai pramusaji (pramusaji), pramugari, pembantu (pembantu) dan pelacur (pekerja seks komersial).

Jangan sampai menjadi korban yang terjebak oleh bujukan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan seperti itu, hal itu bisa berujung pada perdagangan manusia.

Program kerja

Jika anda mengikuti program kerja  seperti magang kerja atau tokutei ginou,semua berkas tersebut untuk pengajuan visa akan di urus pihak perusahaan atau lembaga yang anda ikuti.

Anda hanya harus menyiapakan dokumen pendukung seperti pasport dll.


Post a Comment for "Cara membuat visa kerja jepang"